Apa itu Akuntansi Sektor Publik ?
Akuntansi Sektor Publik mempelajari bagaimana akuntansi di sebuah organisasi Sektor Publik. Organisasi sektor publik berbeda dengan sektor privat yang berorientasi pada laba. Organisasi sektor publik memiliki tujuan beragam sesuai dengan misi yang diemban organisasi tersebut. Bentuk organisasi sektor publik diantaranya adalah organisasi pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat, Yayasan dan lain-lain.
Perbedaan tujuan organisasi tersebut menyebabkan bentuk pelaporannya berbeda karena akuntabilitas yang dituntut oleh stakeholder berbeda. Tujuan pelaporan diarahkan pada tujuan pertanggungjawaban pelaksanaan tujuan organisasi tersebut.
Mata ajar Akuntansi Sektor Publik akan membahas karakteristik organisasi sektor publik, Standar akuntansi untuk organisasi sektor publik, pelaporan akuntansi sektor publik dan akuntansi manajemen sektor publik. Akuntansi manajemen sektor publik membahas tentang anggaran, pengendalian manajemen dan penilaian kinerja.
Kemampuan Apa Saja yang Harus dimiliki Seorang Akuntan Sektor Publik ?
Secara Mandiri, mampu menjalankan proses akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah.
Melalui supervisi, mampu menyajikan Laporan Keuangan secara lengkap untuk entitas pemerintah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah
Melalui Supervisi dan mandiri mampu memanfaatkan piranti lunak untuk penyajian Laporan Keuangan Pemerintah berbasis Akrual (SAIBA).
Melalui supervisi, mampu merancang ukuran-ukuran kinerja untuk penilaian pengelolaan lembaga-lembaga pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip Good Government Governance (GGG)
SAP adalah Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010. PP ini menggantikan PP 24 tahun 2005 yang berbasis kas menuju akrual. SAP PP 71 tahun 2010 menggunakan basis Akrual seperti yagn diamanatkan dalam UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Pendapat Beberapa Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tanjungpura mengenai Akuntansi Sektor Publik
Sektor publik ini secara sederhana merupakan suatu entitas/organisasi/kumpulan yang bergerak dalam rangka melayani masyarakat yang tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan. Misalnya pemerintah pusat (kementerian-kementerian, badan-badan pemerintah), pemerintah daerah, yayasan, lembaga sosial masyarakat, NGO (Non-government Organizations) dan masih banyak yang lainnya.Penerapan akuntansi pada organisasi pemerintah yang sumber dananya dari APBN dan APBD (termasuk KPU, KPK, BPK, BI, dll.) semua diatur oleh pemerintah melalui berbagai keputusan misal PSAP (Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah ) melalui Peraturan Pemerintah RI nomor 71 Tahun 2010 atau peraturan pemerintah lainnya terutama untuk perlakuan akuntansi yang lebih spesifik.Bagaimana organisasi yang dikelola oleh masyarakat dimana sumber dana berasal dari masyarakat, seperti yayasan, LSM, NGO? Kita mesti melihat terlebih dahulu, untuk apa penerapan akuntansi bagi organisasi seperti ini. Jika ini merupakan kewajiban, maka ada pedoman/standar akuntansi yang diterbitkan oleh profesi seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).Jika ini tidak merupakan kewajiban, biasanya penerapan akuntansi tidak dilaksanakan. Akuntansi yang dibuat kadangkala hanya pencatatan penerimaan dan pengeluaran kas, pencatatan aset. Untuk NGO yang sumber dananya dari pihak-pihak tertentu, penerapan akuntansinya sesuai dengan arahan dari donator.”Rudy Kurniawan, S.E., M. Si., Ak., CA”
Akuntansi sektor publik merupakan cabang ilmu akuntansi yang secara khusus mempelajari sistem akuntansi untuk organisasi-organisasi sektor publik. Organisasi sektor publik dapat berbentuk entitas pemerintah, yayasan, LSM, rumah sakit, perguruan tinggi, rumah ibadah, dan sebagainya. Dari segi tujuan organisasi, ciri paling utama dari organisasi sektor publik adalah untuk menyediakan pelayanan masyarakat (publik) tanpa ada motif untuk memperoleh keuntungan finansial. Akuntansi sektor publik sering kali dikaitkan dengan entitas pemerintah. Ini bukan tanpa alasan, pasalnya ciri utama dari organisasi sektor publik merupakan tujuan utama suatu entitas pemerintah yaitu memberikan pelayanan terbaik demi memenuhi setiap kebutuhan masyarakat.Cakupan ilmu di dalam akuntansi sektor publik meliputi akuntansi keuangan sektor publik, akuntansi manajemen dan sistem pengendalian manajemen sektor publik, serta audit sektor publik. Adapun profesi yang potensial untuk lulusan akuntansi sektor publik adalah auditor pemerintah, manajer pengadaan barang/jasa, analis keuangan, analis perencanaan, analis pajak dan sebagainya. “Ayu Umyana, S.E., M.Sc.”
RUANG LINGKUP
1. STANDAR AKUNTANSI KEUANGANENTITAS MIKRO KECILDAN MENENGAH (EMKM)
ED SAK EMKM disusun untuk memenuhi kebutuhan pelaporan keuangan entitas mikro, kecil, dan menengah. Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dapat digunakan sebagai acuan dalam mendefinisikan dan memberikan rentang kuantitatif EMKM. ED SAK ditujukan untuk digunakan oleh entitas yang tidak atau belum mampu memnuhi persyaratan akuntansi yang diatur dalam SAK ETAP.ED SAK EMKM berlaku efektif tanggal 1 Januari 2018
2. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)
SAK digunakan untuk suatu badan yang memiliki akuntanbilitas publik, yaitu badan yang terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran di pasar modal atau badan fidusia (badan usaha yang menggunakan dana masyarakat, seperti asuransi, perbankan dan dana pensiun). Sejak tahun 2012, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadopsi standar dari International Financial Report Standard (IFRS) untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di seluruh perusahaan terdaftar yang ada di Indonesia.
3. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BADAN USAHA TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK (SAK-ETAP)
SAK ETAP digunakan untuk suatu badan yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum. SAK-ETAP juga mengikuti standar yang ditetapkan oleh IFRS khususnya bidang Small Medium Enterprise (Usaha Kecil Menengah). SAK-ETAP ini dikeluarkan sejak tahun 2009 dan berlaku efektif pada tahun 2011. SAK-ETAP pada dasarnya adalah penyederhanaan SAK IFRS. Beberapa penyederhanaan yang terdapat dalam SAK-ETAP adalah:
a. Tidak ada Laporan Laba / Rugi Komprehensif.
b. Penilaian untuk aset tetap, aset tak berwujud dan propersi investasi setelah tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan, tidak ada pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar.
c. Tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan. Beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.
4. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH (SAK SYARIAH)
Standar ini digunakan untuk badan usaha yang memiliki transaksi syariah atau berbasis syariah. Standar ini terdiri atas keraengka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan, standar penyajian laporan keuangan dan standar khusus transaksi syariah seperti mudharabah, murabahah, salam, ijarah dan istishna.Bank syariah menggunakan dua standar dalam menyusun laporan keuangan. Sebagai badan usaha yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, bank syariah menggunakan PSAK, sedangkan untuk transaksi syariahnya menggunakan PSAK Syariah.
5. STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP)
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan instansi pemerintahan, baik pusat ataupun daerah. SAP disusun dan disahkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP SAP). SAP berbasis akrual ditetapkan dalam PP No. 71 Tahun 2010. Instansi masih diperkenankan menggunakan PP No. 24 Tahun 2005, SAP berbasis kas menuju akrual sampai tahun 2014.
PP 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan adalah amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32, bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.PP No. 24 Tahun 2005 terdiri dari Pengantar, Kerangka Konseptual, dan 11 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu:
Laporan Operasional adalah salah satu unsur laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.SILPA (dengan huruf I besar/capital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. “Bu Nina Febriana Dosinta, SE, MSi”
Referensi lain:
Comments