Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan panduan kepada perbankan dalam hal penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 tentang Instrumen Keuangan dan PSAK 68 tentang Pengukuran Nilai Wajar di masa pandemi Covid-19.
Panduan ini dirilis terkait dengan dampak pandemi Covid-19 yang telah menimbulkan ketidakpastian ekonomi global dan domestik serta secara signifikan memengaruhi pertimbangan (judgement) entitas dalam menyusun laporan keuangan.
Panduan ini mengacu pada POJK No. 11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan - Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) yang dikeluarkan pada 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan PSAK 8 - Peristiwa setelah Periode Pelaporan dan PSAK 71 - Instrumen Keuangan.


Comments